28 February 2014

28 Februari - Peraturan tentang orang-orang najis, korban penebusan salah dan hukum perkara cemburuan

28 Februari – Bilangan 4:1-5:31

Orang Lewi
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Hitunglah jumlah bani Kehat sebagai suatu golongan tersendiri di antara bani Lewi, menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka. Hitunglah yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, semua orang yang kena wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan di Kemah Pertemuan. Pekerjaan jabatan orang Kehat di Kemah Pertemuan ialah mengurus barang-barang yang maha kudus. Kalau perkemahan akan berangkat, haruslah Harun dan anak-anaknya masuk ke dalam untuk menurunkan tabir penudung, dan menudungkannya kepada tabut hukum. Di atasnya mereka harus meletakkan tutup dari kulit lumba-lumba, dan di atasnya lagi mereka harus membentangkan sehelai kain yang seluruhnya ungu tua, kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung tabut itu. Lagipula di atas meja roti sajian mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua, dan di atasnya mereka harus meletakkan pinggan, cawan, piala dan kendi korban curahan; juga roti sajian harus tetap ada di atasnya. Di atas semuanya itu mereka harus membentangkan sehelai kain kirmizi, lalu menudungnya dengan tudung dari kulit lumba-lumba, kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung meja itu. Lalu mereka harus mengambil sehelai kain ungu tua dan menudungkannya kepada kandil untuk penerangan dengan lampu-lampunya, sepit-sepit dan penadah-penadahnya, dan segala perkakas minyaknya yang dipakai untuk mengurus kandil itu. Dan mereka harus meletakkannya dengan segala perkakasnya ke atas tudung dengan dari kulit lumba-lumba dan meletakkannya di atas usungan. Di atas mezbah dari emas itu mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua dan menudunginya dengan tudung dari kulit lumba-lumba, kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung mezbah itu. Lalu mereka harus mengambil segala perkakas yang dipakai untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, meletakkannya di atas sehelai kain ungu tua dan menudunginya dengan tudung dari kulit lumba-lumba, kemudian meletakkannya di atas usungan. Dan mereka harus membersihkan mezbah itu dari abu, lalu membentangkan sehelai kain ungu muda di atasnya, sesudah itu meletakkan di atasnya segala perkakasnya yang dipakai untuk mengurusnya, yakni perbaraan, garpu, penyodok, bokor penyiraman, segala perkakas mezbah itu, dan di atasnya mereka harus membentangkan tutup dari kulit lumba-lumba, kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung mezbah itu.

Setelah Harun dan anak-anaknya selesai menudungi barang-barang kudus dan segala perkakas tempat kudus, pada waktu perkemahan akan berangkat, barulah orang Kehat boleh masuk ke dalam untuk mengangkat barang-barang itu; tetapi janganlah mereka kena kepada barang-barang kudus itu, nanti mereka mati. Jadi itulah barang-barang di Kemah Pertemuan yang harus diangkat bani Kehat. Tetapi Eleazar, anak imam Harun, bertanggung jawab atas minyak untuk penerangan, ukupan dari wangi-wangian, korban sajian yang tetap dan minyak urapan; ia bertanggung jawab atas segenap Kemah Suci dan segala isinya, yakni barang-barang kudus dan perabotannya."

TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Perhatikanlah supaya puak Kehat dan kaum-kaumnya jangan musnah binasa dari tengah-tengah orang Lewi. Inilah yang harus kamu lakukan bagi mereka, supaya mereka tinggal hidup dan jangan mati, apabila mereka mendekat ke barang-barang maha kudus: Harun dan anak-anaknya haruslah masuk ke dalam dan menempatkan mereka masing-masing di tempat tugasnya dekat barang yang harus diangkat. Tetapi janganlah orang Kehat masuk ke dalam untuk melihat barang-barang kudus itu walau sesaatpun, nanti mereka mati."

TUHAN berfirman kepada Musa: "Hitunglah juga jumlah bani Gerson menurut puak dan kaum-kaum mereka. Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yakni setiap orang yang wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. Inilah tugas kaum-kaum Gerson dalam hal pekerjaan jabatan dan pengangkatan barang itu: mereka harus mengangkat tenda-tenda Kemah Suci, dan Kemah Pertemuan tudungnya dan tudung dari kulit lumba-lumba yang ada di atasnya, tirai pintu Kemah Pertemuan, layar-layar pelataran dan tirai pintu gerbang pelataran yang ada sekeliling Kemah Suci dan mezbah, dengan talinya dan segala perkakas untuk pekerjaan jabatan mereka; dan mereka harus melakukan segala tugas yang perlu berkenaan dengan semuanya itu. Seluruh pekerjaan jabatan bani Gerson harus dilakukan sesuai dengan perintah Harun dan anak-anaknya, yakni segala tugas pengangkatan barang dan pekerjaan jabatan itu; kamu harus membuat mereka penanggung jawab atas segala yang harus diangkat mereka. Itulah tugas kaum-kaum bani Gerson di Kemah Pertemuan. Mereka harus mengerjakan di bawah pimpinan Itamar, anak imam Harun itu.

Orang Merari haruslah kaucatat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka. Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yakni setiap orang yang kena wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan pada Kemah Pertemuan. Inilah yang wajib diangkat mereka berhubung dengan seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan: papan-papan Kemah Suci, kayu-kayu lintangnya, tiang-tiangnya, alas-alasnya, tiang-tiang pelataran sekelilingnya, alas-alasnya, patok-patok dan tali-talinya, serta segala perkakasnya; semuanya termasuk tugas mereka. Dengan terperinci haruslah kamu tunjuk perkakas yang wajib diangkat mereka itu. Itulah tugas kaum-kaum bani Merari, yakni seluruh pekerjaan jabatan mereka di Kemah Pertemuan, yang harus dilakukan di bawah pimpinan Itamar, anak imam Harun."

Demikianlah Musa dan Harun dengan para pemimpin umat Israel mencatat bani Kehat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. Maka jumlah pencatatan mereka menurut kaum-kaum mereka ada dua ribu tujuh ratus lima puluh orang. Itulah orang-orang yang dicatat dari kaum-kaum Kehat, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa.

Bani Gerson yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, jadi mereka yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, berjumlah dua ribu enam ratus tiga puluh orang. Itulah jumlah pencatatan kaum-kaum bani Gerson, semua orang yang melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun sesuai dengan titah TUHAN.

Bani Merari yang dicatat menurut kaum-kaum yang ada dalam puak mereka, yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, jadi mereka yang dicatat menurut kaum-kaum mereka, berjumlah tiga ribu dua ratus orang. Itulah jumlah pencatatan kaum-kaum bani Merari, yakni mereka yang dicatat oleh Musa dan Harun, sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa.

Semua orang Lewi yang dicatat oleh Musa dan Harun dengan para pemimpin Israel menurut kaum-kaum yang ada dalam puak-puak mereka, yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang wajib melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan dan pekerjaan pengangkatan barang, jadi mereka yang dicatat, berjumlah delapan ribu lima ratus delapan puluh orang. Sesuai dengan titah TUHAN dengan perantaraan Musa, maka mereka masing-masing dibuat penanggung jawab atas apa yang harus dikerjakan dan diangkatnya. Demikianlah mereka dicatat, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

Peraturan mengenai orang-orang yang najis
TUHAN berfirman kepada Musa: "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, semua orang yang mengeluarkan lelehan, dan semua orang yang najis oleh mayat disuruh meninggalkan tempat perkemahan; baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah mereka." Maka orang Israel berbuat demikian, mereka menyuruh orang-orang itu meninggalkan tempat perkemahan; seperti yang difirmankan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat orang Israel.

Peraturan mengenai penebusan salah
TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang itu menjadi bersalah, maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah. Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan TUHAN, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu. Dari persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada imam, persembahan khususnya adalah bagian imam. Sedang persembahan-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang adalah bagian orang itu sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam adalah bagian imam itu."

Hukum mengenai perkara cemburuan
TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila isteri seseorang berbuat serong dan tidak setia terhadap suaminya, dan laki-laki lain tidur dan bersetubuh dengan perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, karena tinggal rahasia bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia, dia tidak kedapatan, dan apabila kemudian roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, dan perempuan itu memang telah mencemarkan dirinya, atau apabila roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, walaupun perempuan itu tidak mencemarkan dirinya, maka haruslah orang itu membawa isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan karena perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, karena korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan. Maka haruslah imam menyuruh perempuan itu mendekat dan menghadapkannya kepada TUHAN. Lalu imam harus membawa air kudus dalam suatu tempayan tanah, kemudian harus memungut debu yang ada di lantai Kemah Suci dan membubuhnya ke dalam air itu. Apabila imam sudah menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN, haruslah ia menguraikan rambut perempuan itu, lalu meletakkan korban peringatan, yakni korban sajian cemburuan, ke atas telapak tangan perempuan itu, sedang di tangan imam haruslah ada air pahit yang mendatangkan kutuk. Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau, dan jika tidak engkau berbuat serong kepada kecemaran, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang mendatangkan kutuk ini; tetapi jika engkau, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, berbuat serong dan mencemarkan dirimu, oleh karena orang lain dari suamimu sendiri bersetubuh dengan engkau-- dalam hal ini haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan sumpah kutuk, dan haruslah imam berkata kepada perempuan itu--maka TUHAN kiranya membuat engkau menjadi sumpah kutuk di tengah-tengah bangsamu dengan mengempiskan pahamu dan mengembungkan perutmu, sebab air yang mendatangkan kutuk ini akan masuk ke dalam tubuhmu untuk mengembungkan perutmu dan mengempiskan pahamu. Dan haruslah perempuan itu berkata: Amin, amin.

Lalu imam harus menuliskan kutuk itu pada sehelai kertas dan menghapusnya dengan air pahit itu, dan ia harus memberi perempuan itu minum air pahit yang mendatangkan kutuk itu, dan air itu akan masuk ke dalam badannya dan menyebabkan sakit yang pedih. Maka haruslah imam mengambil korban sajian cemburuan dari tangan perempuan itu lalu mengunjukkannya ke hadapan TUHAN, dan membawanya ke mezbah. Sesudah itu haruslah imam mengambil segenggam dari korban sajian itu sebagai bagian ingat-ingatannya dan membakarnya di atas mezbah, kemudian memberi perempuan itu minum air itu. Setelah terjadi demikian, apabila perempuan itu memang mencemarkan dirinya dan berubah setia terhadap suaminya, air yang mendatangkan sumpah serapah itu akan masuk ke badannya dan menyebabkan sakit yang pedih, sehingga perutnya mengembung dan pahanya mengempis, dan perempuan itu akan menjadi sumpah kutuk di antara bangsanya. Tetapi apabila perempuan itu tidak mencemarkan dirinya, melainkan ia suci, maka ia akan bebas dan akan dapat beranak."

Itulah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah berbuat serong dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya, atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan itu. Laki-laki itu akan bebas dari pada salah, tetapi perempuan itu haruslah menanggung akibat kesalahannya.

___

No comments:

Post a Comment