Batas-batas tanah Kanaan
TUHAN berfirman kepada Musa: "Perintahkanlah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu masuk ke negeri Kanaan, maka inilah negeri yang akan jatuh kepadamu sebagai milik pusaka, yakni tanah Kanaan menurut batas-batasnya. Adapun sisi selatanmu ialah dari padang gurun Zin menyusur Edom, maka batas selatanmu mulai dari ujung Laut Asin di sebelah timur. Lalu batasmu membelok di selatan pendakian Akrabim, terus ke Zin dan berakhir di sebelah selatan Kadesh-Barnea. Sesudah itu ia mencapai Hazar-Adar, dan terus ke Azmon. Kemudian batas itu membelok dari Azmon ke sungai Mesir dan berakhir ke laut. Batas baratmu ialah laut besar dan pantainya; itulah batas baratmu. Inilah batas utaramu: mulai dari laut besar haruslah kamu buat tanda batas ke gunung Hor, dari gunung Hor harus kamu buat tanda batas ke jalan yang menuju ke Hamat, lalu batas itu mencapai Zedad. Kemudian batas itu mencapai Zifron dan berakhir di Hazar-Enan; itulah batas utaramu. Sebagai batasmu di sebelah timur haruslah kamu membuat tanda batas dari Hazar-Enan ke Sefam. Dari Sefam batas itu turun ke Ribla, di sebelah timur Ain; kemudian batas itu turun lagi dan mencapai tebing danau Kineret di sebelah timur. Lalu batas itu turun ke sungai Yordan dan berakhir di Laut Asin. Itulah negerimu menurut batas-batasnya sekeliling."
Mengenai pembagian tanah Kanaan
Musa memerintahkan kepada orang Israel: "Itulah negeri yang akan kamu bagi sebagai milik pusaka dengan membuang undi, yang diperintahkan TUHAN untuk diberikan kepada suku yang sembilan setengah itu. Sebab suku bani Ruben menurut puak-puak mereka dan suku bani Gad menurut puak-puak mereka telah menerima milik pusakanya; juga suku Manasye yang setengah itu telah menerimanya. Dua setengah suku itu telah menerima milik pusaka mereka di seberang sungai Yordan di dekat Yerikho, ke sebelah timur."
TUHAN berfirman kepada Musa: "Inilah nama orang-orang yang harus membagikan tanah itu kepadamu sebagai milik pusaka: imam Eleazar dan Yosua bin Nun. Lagi haruslah kamu mengambil seorang pemimpin dari setiap suku untuk membagikan tanah itu sebagai milik pusaka. Inilah nama orang-orang itu: dari suku Yehuda: Kaleb bin Yefune; dari suku bani Simeon: Samuel bin Amihud; dari suku Benyamin: Elidad bin Kislon; dari suku bani Dan seorang pemimpin: Buki bin Yogli; dari anak-anak Yusuf, yakni dari suku bani Manasye seorang pemimpin Haniel bin Efod; dan dari suku bani Efraim seorang pemimpin: Kemuel bin Siftan; dari suku bani Zebulon seorang pemimpin: Elisafan bin Parnah; dari suku bani Isakhar seorang pemimpin: Paltiel bin Azan; dari suku bani Asyer seorang pemimpin: Ahihud bin Selomi; dari suku bani Naftali seorang pemimpin: Pedael bin Amihud. Itulah orang-orang yang diperintahkan TUHAN untuk membagikan milik pusaka kepada orang Israel di tanah Kanaan."
Kota-kota orang Lewi
TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho: "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu. Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain. Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling. Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota. Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota. Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya. Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."
Kota-kota perlindungan
TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan, maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana. Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili. Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu. Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan. Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati, atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya, atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya, maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus. Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh. Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar. Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya. Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel, kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan. Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar. Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka. Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya. Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya. Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."
Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad. Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka; mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya. Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
Mengenai pembagian tanah Kanaan
Musa memerintahkan kepada orang Israel: "Itulah negeri yang akan kamu bagi sebagai milik pusaka dengan membuang undi, yang diperintahkan TUHAN untuk diberikan kepada suku yang sembilan setengah itu. Sebab suku bani Ruben menurut puak-puak mereka dan suku bani Gad menurut puak-puak mereka telah menerima milik pusakanya; juga suku Manasye yang setengah itu telah menerimanya. Dua setengah suku itu telah menerima milik pusaka mereka di seberang sungai Yordan di dekat Yerikho, ke sebelah timur."
TUHAN berfirman kepada Musa: "Inilah nama orang-orang yang harus membagikan tanah itu kepadamu sebagai milik pusaka: imam Eleazar dan Yosua bin Nun. Lagi haruslah kamu mengambil seorang pemimpin dari setiap suku untuk membagikan tanah itu sebagai milik pusaka. Inilah nama orang-orang itu: dari suku Yehuda: Kaleb bin Yefune; dari suku bani Simeon: Samuel bin Amihud; dari suku Benyamin: Elidad bin Kislon; dari suku bani Dan seorang pemimpin: Buki bin Yogli; dari anak-anak Yusuf, yakni dari suku bani Manasye seorang pemimpin Haniel bin Efod; dan dari suku bani Efraim seorang pemimpin: Kemuel bin Siftan; dari suku bani Zebulon seorang pemimpin: Elisafan bin Parnah; dari suku bani Isakhar seorang pemimpin: Paltiel bin Azan; dari suku bani Asyer seorang pemimpin: Ahihud bin Selomi; dari suku bani Naftali seorang pemimpin: Pedael bin Amihud. Itulah orang-orang yang diperintahkan TUHAN untuk membagikan milik pusaka kepada orang Israel di tanah Kanaan."
Kota-kota orang Lewi
TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho: "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu. Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain. Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling. Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota. Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota. Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya. Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."
Kota-kota perlindungan
TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan, maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana. Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili. Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu. Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan. Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati, atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya, atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya, maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus. Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh. Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar. Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya. Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel, kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan. Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar. Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka. Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya. Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya. Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."
Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad. Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka; mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya. Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
___
Ayo Saat Teduh: 11 Maret – Tiga Tanggapan yang Salah Terhadap Roh Kudus
No comments:
Post a Comment