7 Februari – Keluaran 20:1-22:15
Kesepuluh firman
Lalu Allah mengucapkan segala firman ini:
"Akulah
TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat
perbudakan.
Jangan ada padamu
allah lain di hadapan-Ku.
Jangan membuat
bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas, atau yang ada
di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud
menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah
Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada
keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, tetapi
Aku menunjukkan kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang
mengasihi Aku dan yang berpegang pada perintah-perintah-Ku.
Jangan menyebut
nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah
orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan.
Ingatlah dan
kuduskanlah hari Sabat: enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan
segala pekerjaanmu, tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka
jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu
perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu atau
orang asing yang di tempat kediamanmu. Sebab enam hari lamanya TUHAN menjadikan
langit dan bumi, laut dan segala isinya, dan Ia berhenti pada hari ketujuh;
itulah sebabnya TUHAN memberkati hari Sabat dan menguduskannya.
Hormatilah ayahmu
dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu,
kepadamu.
Jangan membunuh.
Jangan berzinah.
Jangan mencuri.
Jangan
mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.
Jangan mengingini
rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau
hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai
sesamamu."
Orang Israel takut
menghadapi kedatangan TUHAN
Seluruh bangsa itu menyaksikan guruh mengguntur, kilat
sabung-menyabung, sangkakala berbunyi dan gunung berasap. Maka bangsa itu takut
dan gemetar dan mereka berdiri jauh-jauh. Mereka berkata kepada Musa:
"Engkaulah berbicara dengan kami, maka kami akan mendengarkan; tetapi
janganlah Allah berbicara dengan kami, nanti kami mati." Tetapi Musa
berkata kepada bangsa itu: "Janganlah takut, sebab Allah telah datang
dengan maksud untuk mencoba kamu dan dengan maksud supaya takut akan Dia ada
padamu, agar kamu jangan berbuat dosa."
Adapun bangsa itu berdiri jauh-jauh, tetapi Musa pergi
mendekati embun yang kelam di mana Allah ada.
Peraturan tentang
kebaktian
Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Beginilah
kaukatakan kepada orang Israel: Kamu sendiri telah menyaksikan, bahwa Aku
berbicara dengan kamu dari langit. Janganlah kamu membuat di samping-Ku allah
perak, juga allah emas janganlah kamu buat bagimu.
Kaubuatlah bagi-Ku mezbah dari tanah dan persembahkanlah di
atasnya korban bakaranmu dan korban keselamatanmu, kambing dombamu dan lembu
sapimu. Pada setiap tempat yang Kutentukan menjadi tempat peringatan bagi
nama-Ku, Aku akan datang kepadamu dan memberkati engkau. Tetapi jika engkau
membuat bagi-Ku mezbah dari batu, maka jangan engkau mendirikannya dari batu
pahat, sebab apabila engkau mengerjakannya dengan beliung, maka engkau
melanggar kekudusannya. Juga jangan engkau naik tangga ke atas ke mezbah-Ku,
supaya auratmu jangan kelihatan di atasnya."
Tentang hak budak
Ibrani
"Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan
mereka.
Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah
ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia
diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia
mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan
anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap
menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku,
kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang
merdeka, maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya
ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan
penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai
budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki
keluar. Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya
bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya
itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri
janjinya kepada perempuan itu. Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya
laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak
perempuan berhak diperlakukan. Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia
tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan
dengan dia. Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka
perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
Peraturan tentang
jaminan nyawa sesama manusia
"Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah
ia dihukum mati. Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan
tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu
tempat, ke mana ia dapat lari. Tetapi apabila seseorang berlaku angkara
terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus
mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum
mati.
Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah
menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum
mati.
Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang
lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak
mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur, maka orang yang memukul itu
bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di
luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain
itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan
dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu
dibalaskan. Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah
dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka
tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran
kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia
didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia
harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat
kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur
ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata
budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu
sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. Dan jika ia menumbuk
sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus
melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau
perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu
dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah
diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati
seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan
batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati. Jika dibebankan kepadanya uang
pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu
sebagai tebusan nyawanya. Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau
perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka
pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan
lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang
menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke
dalamnya, maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus
mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang
yang mati itu menjadi kepunyaannya. Apabila lembu seseorang menanduk lembu
orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya
dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga. Tetapi jikalau lembu itu
terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya
tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu
ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."
Peraturan tentang
jaminan harta sesama manusia
"Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor
domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni
lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia
dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika
pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah.
Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika
ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. Jika
yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu,
keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau
di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan
habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari
ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti
kerugian.
Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri,
tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu
ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar
ganti kerugian sepenuhnya.
Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau
barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia
harus membayar ganti kerugian dua kali lipat. Jika pencuri itu tidak terdapat,
maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak
mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya. Dalam tiap-tiap
perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai,
tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang
kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua
orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah
haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai
atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau
patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang
melihatnya, maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang
itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya,
dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar
ganti kerugian. Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya,
maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik. Jika binatang itu
benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai
bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya,
dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ,
maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. Tetapi jika pemiliknya ada di
situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa,
maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum
bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi
isterinya dengan membayar mas kawin. Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh
menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu
sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
Peraturan tentang
dosa yang keji
"Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan
hidup.
Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia
dihukum mati.
Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali
kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."
Peraturan tentang
orang-orang yang tidak mampu
"Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing,
sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas. Jika
engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan
mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring. Maka murka-Ku akan
bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu
menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari
umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai
seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang
kepadanya.
Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai,
maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia
pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab
Aku ini pengasih."
Berbagai-bagai
peraturan
"Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau
menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil
anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan
kepada-Ku. Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan
kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada
induknya, tetapi pada hari yang kedelapan haruslah kaupersembahkan
binatang-binatang itu kepada-Ku.
Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging
ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi
haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
No comments:
Post a Comment