17 Februari – Imamat 4:1-6:30
Korban penghapus dosa
TUHAN berfirman kepada Musa: "Katakanlah kepada orang
Israel: Apabila seseorang tidak dengan sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal
yang dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, maka
jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut
bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah
diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai korban
penghapus dosa. Ia harus membawa lembu itu ke pintu Kemah Pertemuan, ke hadapan
TUHAN, lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala lembu itu, dan
menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN. Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian
dari darah lembu itu, lalu membawanya ke dalam Kemah Pertemuan. Imam harus
mencelupkan jarinya ke dalam darah itu, dan memercikkan sedikit dari darah itu,
tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus. Kemudian
imam itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk mezbah
pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di dalam Kemah
Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah
mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan. Segala lemak lembu
jantan korban penghapus dosa itu harus dikhususkannya dari lembu itu, yakni
lemak yang menyelubungi isi perut dan segala lemak yang melekat pada isi perut
itu, dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada
pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu,
sama seperti yang dikhususkan dari lembu korban keselamatan. Imam harus
membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. Adapun kulit lembu jantan itu
dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perutnya dan
kotorannya, jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke luar
perkemahan, ke suatu tempat yang tahir, ke tempat pembuangan abu, dan lembu itu
harus dibakarnya sampai habis di atas kayu api di tempat pembuangan abu.
Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap
umat Israel, dan jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah
satu hal yang dilarang TUHAN, dan mereka bersalah, maka apabila dosa yang
diperbuat mereka itu ketahuan, haruslah jemaah itu mempersembahkan seekor lembu
jantan yang muda sebagai korban penghapus dosa. Lembu itu harus dibawa mereka
ke depan Kemah Pertemuan. Lalu para tua-tua umat itu harus meletakkan tangan
mereka di atas kepala lembu jantan itu di hadapan TUHAN, dan lembu itu harus
disembelih di hadapan TUHAN. Imam yang diurapi harus membawa sebagian dari
darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan. Imam harus mencelupkan jarinya ke
dalam darah itu dan memercikkannya tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir.
Kemudian dari darah itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang
di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus
dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu
Kemah Pertemuan. Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu itu dan
dibakarnya di atas mezbah. Beginilah harus diperbuatnya dengan lembu jantan
itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban penghapus dosa,
demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan demikian imam itu
mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka menerima pengampunan. Dan
haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, lalu membakarnya
sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban
penghapus dosa untuk jemaah.
Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak
dengan sengaja melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga
ia bersalah, maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan
kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan
yang tidak bercela. Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala
kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih korban
bakaran di hadapan TUHAN; itulah korban penghapus dosa. Kemudian haruslah imam
mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu
membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Darah selebihnya haruslah
dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran. Tetapi segala lemak harus
dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan
demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya, sehingga ia
menerima pengampunan.
Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang
dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN,
sehingga ia bersalah, maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu
diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosa
yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela. Lalu
haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa dan
menyembelih korban itu di tempat korban bakaran. Kemudian imam harus mengambil
dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada
tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah
dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. Tetapi segala lemak haruslah
dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamatan dipisahkan, lalu haruslah
dibakar oleh imam di atas mezbah menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN.
Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu sehingga ia menerima
pengampunan.
Jika ia membawa seekor domba sebagai persembahannya menjadi
korban penghapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela.
Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa itu,
dan menyembelihnya menjadi korban penghapus dosa di tempat yang biasa orang
menyembelih korban bakaran. Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya
sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada
tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah
dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. Tetapi segala lemak haruslah
dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban keselamatan dipisahkan, lalu imam
harus membakar semuanya itu di atas mezbah di atas segala korban api-apian
TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa
yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar
seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau
mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung
kesalahannya sendiri. Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik
bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai
binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi
najis dan bersalah. Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia,
dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi
kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah. Atau apabila seseorang bersumpah
teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun
juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi
kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu. Jadi
apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa
yang telah diperbuatnya itu, dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN
sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing,
menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi
orang itu karena dosanya.
Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau
domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu,
haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor
anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor
lagi menjadi korban bakaran. Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu
haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu.
Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai
terpisah. Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya
ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian
bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa. Yang kedua haruslah diolahnya
menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya,
sehingga ia menerima pengampunan.
Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung
tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai
persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi
korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di
atasnya, karena itulah korban penghapus dosa. Lalu haruslah itu dibawanya
kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai
bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam
salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian
imam, sama seperti korban sajian."
Korban penebus salah
TUHAN berfirman kepada Musa: "Apabila seseorang berubah
setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang
dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN
sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing
domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban
penebus salah. Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar
gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus
mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah
itu, sehingga ia menerima pengampunan.
Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu
hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus
menanggung kesalahannya sendiri. Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba
jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai
korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu
karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu,
sehingga ia menerima pengampunan. Itulah korban penebus salah; orang itu
sungguh bersalah terhadap TUHAN."
TUHAN berfirman kepada Musa: "Apabila seseorang berbuat
dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang
yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang
yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya,
atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah
dusta--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa--
apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia
memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang
telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, atau
segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar
gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya
kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. Sebagai
korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba
jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi
korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan
pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan
atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah."
Korban bakaran
TUHAN berfirman kepada Musa: "Perintahkanlah kepada
Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu
haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi,
dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya. Imam haruslah mengenakan
pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia
harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis
dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah. Kemudian haruslah
ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke
luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir. Api yang di atas mezbah itu harus
dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus
menaruh kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar
segala lemak korban keselamatan di sana. Harus dijaga supaya api tetap menyala
di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."
Korban sajian
"Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun
haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. Setelah dikhususkan dari
korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta seluruh
kemenyan yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya dibakar di atas
mezbah sehingga baunya menyenangkan sebagai bagian ingat-ingatannya bagi TUHAN.
Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan
sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka
memakannya di pelataran Kemah Pertemuan. Janganlah itu dibakar beragi. Telah
Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku;
itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban
penghapus salah. Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah
memakannya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun;
itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena
kepada korban-korban itu menjadi kudus."
TUHAN berfirman kepada Musa: "Inilah persembahan Harun
dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari
ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang
tetap, setengahnya pada waktu pagi dan setengahnya pada waktu petang. Haruslah
itu diolah di atas panggangan bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah
engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar
dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN. Dan imam dari
antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya;
itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya haruslah dibakar bagi TUHAN.
Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang
terbakar seluruhnya, janganlah dimakan."
Korban penghapus dosa
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: "Katakanlah
kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di
tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus
dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus. Imam yang mempersembahkan
korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di
suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Pertemuan. Setiap orang yang kena
kepada daging korban itu menjadi kudus, dan bila darahnya ada yang tepercik
kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat
yang kudus. Dan belanga tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan,
dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan
dibasuh dengan air. Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;
itulah persembahan maha kudus. Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari
darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian
di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan
api."
___
Ayo Saat Teduh: 17 Februari - Kasih Karunia dan Perbuatan Baik (4)
___
Ayo Saat Teduh: 17 Februari - Kasih Karunia dan Perbuatan Baik (4)
No comments:
Post a Comment